1. Standardisasi dalam Desain Interior
Merupakan proses produk Desain Interior yang meliputi
merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, melaksanakan Participatory
Learning Methods secara tertib dan kerjasama semua pihak yang
terdiri dari produsen dan pembuat karya desain
interior maupun desain, masyarakat sebagai konsumen, para pakar,
budayawan, peneliti, pemerintah juga organisasi profesi maupun Non
Government Organization (NGO).
Standards and
Conformmance
1. Laboratorium penguji
2. Kalibrasi
3. Sertifikasi produk Desain Interior
4. Sistem mutu Desain Interior
5. Sistem manajemen lingkungan
6. Sistem tenaga kerja berkualitas
7. Intervensi inovasi
Produk
Karya-Seni
Standardisasi
Mutu/Kualitas
Konsumen
Gambar 10 : alur Fungsi
Standardisasi Produk Karya-Seni dan Karya Desain
2. ISO 14000
ISO 14000 adalah kode praktik lingkungan hidup
sukarela yang dikeluarkan oleh International Standardization
Organization (ISO) yang markas besarnya
berkedudukan di Jenewa, Swis. Tak ada paksaan para Desain Interior dan desainer
yang mempunyai usaha produksi secara masal/pabrikan untuk menerimanya. Apabila menerimanya, ia
harus berkelakuan sesuai (comformance) dengan kode praktik
itu. Comformance diawasi dengan audit
periodik. Pemberi sertifikat dan yang mengaudit bukanlah pemerintah, melainkan
badan swasta yang telah diakreditasi oleh International Standardization Organization (ISO). Penerimaan kode
praktik itupun dapat bersifat formal dengan mendapatkan sertifikat. Dapat pula
sebuah badan melakukan deklarasi sendiri (self declaration) dan melakukan audit internal.
ISO 14001 diberikan pada
perusahaan yang mempunyai Sistem Pengelolaan Hidup (SPLH) atau Environmental Management System (EMS) yang sesuai dengan
standar yang telah ditentukan. Standar itu tidak mengatur teknologinya,
melainkan sistemnya.
ISO 14001 bukanlah satu-satunya
standar sistem pengelolaan lingkungan hidup. Uni Eropa mempunyai Eco-management and Audit Sheme (EMAS) dan Inggris BS 7750. Ada pula standar yang dikeluarkan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat, misalnya The Natural Step (TNS) dan Coalition for Environmentally
Responsible Economies (CERES). Asosiasi industripun mempunyai kode praktik sukarela
pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya, Chemical Producers Association mempunyai the Responsible Care. Tetapi yang menunjukkan perkembangan yang paling
cepat dan luas ialah ISO 14001.
Sifat Sistem Pengelolaan
Lingkungan Hidup (SPLH) bertumpu pada tiga pilar, yaitu:
a. kepatuhan pada undang-undang;
b. sikap pro-aktif;
c. perbaikan terus-menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menjadikan sadar dan menajamkan kepekaan sewaktu mendesain agar selalu memperhatikan serta ikut melestarikan lingkungan secara berkelanjutan dalam menghadapi globalisasi.