Jumat, 04 November 2011

Standardisasi dalam Desain Interior


                   1. Standardisasi dalam Desain Interior

Merupakan proses produk Desain Interior yang meliputi merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, melaksanakan Participatory Learning Methods secara tertib dan kerjasama semua pihak yang terdiri dari produsen dan pembuat karya desain  interior maupun desain, masyarakat sebagai konsumen, para pakar, budayawan, peneliti, pemerintah juga organisasi profesi maupun Non Government Organization (NGO).

Standards and Conformmance
1.      Laboratorium penguji
2.      Kalibrasi
3.      Sertifikasi produk Desain Interior
4.      Sistem mutu Desain Interior
5.      Sistem manajemen lingkungan
6.      Sistem tenaga kerja berkualitas
7.      Intervensi inovasi

           
Produk  Karya-Seni      Standardisasi           Mutu/Kualitas            Konsumen

Gambar 10 : alur Fungsi Standardisasi Produk Karya-Seni dan Karya Desain


2.      ISO 14000
ISO 14000 adalah kode praktik lingkungan hidup sukarela yang dikeluarkan oleh International Standardization Organization (ISO) yang markas besarnya berkedudukan di Jenewa, Swis. Tak ada paksaan para Desain Interior dan desainer yang mempunyai usaha produksi secara masal/pabrikan untuk menerimanya. Apabila menerimanya, ia harus berkelakuan sesuai (comformance) dengan kode praktik itu. Comformance diawasi dengan audit periodik. Pemberi sertifikat dan yang mengaudit bukanlah pemerintah, melainkan badan swasta yang telah diakreditasi oleh International Standardization Organization (ISO). Penerimaan kode praktik itupun dapat bersifat formal dengan mendapatkan sertifikat. Dapat pula sebuah badan melakukan deklarasi sendiri (self declaration) dan melakukan audit internal.
ISO 14001 diberikan pada perusahaan yang mempunyai Sistem Pengelolaan Hidup (SPLH) atau Environmental Management System (EMS) yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar itu tidak mengatur teknologinya, melainkan sistemnya.
ISO 14001 bukanlah satu-satunya standar sistem pengelolaan lingkungan hidup. Uni Eropa mempunyai Eco-management and Audit Sheme (EMAS) dan Inggris BS 7750. Ada pula standar yang dikeluarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, misalnya The Natural Step (TNS) dan Coalition for Environmentally Responsible Economies (CERES). Asosiasi industripun mempunyai kode praktik sukarela pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya, Chemical Producers Association mempunyai the Responsible Care. Tetapi yang menunjukkan perkembangan yang paling cepat dan luas ialah ISO 14001.
Sifat Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPLH) bertumpu pada tiga pilar, yaitu:
a.    kepatuhan pada undang-undang;
b.   sikap pro-aktif;
c.    perbaikan terus-menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjadikan sadar dan menajamkan kepekaan sewaktu mendesain agar selalu memperhatikan serta ikut melestarikan lingkungan secara berkelanjutan dalam menghadapi globalisasi.